Tentang Layanan
Layanan permintaan salinan rekaman dari kamera CCTV publik BAJALANAN yang terpasang di titik-titik strategis Kabupaten Balangan. Rekaman dapat diminta untuk keperluan yang sah, seperti penanganan kecelakaan, pencurian, kebakaran, kehilangan orang atau barang, maupun tindak kriminal lainnya. Ketersediaan rekaman bergantung pada lokasi kamera dan masa simpan rekaman.
Cakupan layanan
- Penelusuran rekaman sesuai lokasi dan waktu kejadian.
- Penyalinan potongan rekaman yang relevan.
- Penyerahan rekaman kepada pemohon yang berhak.
Tujuan dan manfaat
- Mendukung pengungkapan kejadian dan penegakan hukum.
- Membantu masyarakat yang mengalami kejadian merugikan.
- Mengoptimalkan CCTV publik untuk keamanan dan ketertiban.
Persyaratan layanan
- 01Surat permohonan permintaan rekaman.
- 02Identitas pemohon (KTP).
- 03Lokasi, tanggal, dan perkiraan jam kejadian.
- 04Uraian kejadian dan keperluan rekaman.
- 05Bukti laporan kepolisian atau surat instansi berwenang, bila rekaman untuk proses hukum.
Alur layanan
-
1
Ajukan permintaanMelalui situs CCTV Balangan di cctv.balangankab.go.id.
-
2
Penelusuran rekamanTim APTIKA mencari rekaman sesuai lokasi dan waktu kejadian.
-
3
Penyerahan rekamanSalinan rekaman diserahkan kepada pemohon yang berhak.
Informasi penting
- Ajukan permintaan secepatnya karena rekaman disimpan dalam jangka waktu terbatas.
- Rekaman hanya diberikan untuk keperluan yang sah.
- Data pribadi pemohon dijaga kerahasiaannya.
Cara pengajuan