Layanan Pengajuan Keberatan Permintaan Data dan Informasi

Hak pemohon untuk menyanggah tanggapan PPID atas permintaan data dan informasi, dijamin Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jenis layanan
Publik
Penanggung jawab
PPID Utama
Dasar hukum
UU No. 14 Tahun 2008
Kunjungan halaman
22
Rating layanan
Belum dinilai
Beranda Layanan PIKP Keberatan Informasi

PPID Kabupaten Balangan

Ajukan keberatan atas permintaan data dan informasi melalui portal PPID

Tentang Layanan

Layanan bagi pemohon informasi yang tidak puas terhadap tanggapan atau layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Keberatan menjadi mekanisme sanggahan resmi agar hak masyarakat atas informasi publik yang transparan dan akuntabel tetap terpenuhi.

Kapan Anda dapat mengajukan keberatan?

Menurut Pasal 35 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008, keberatan dapat diajukan bila terjadi salah satu hal berikut:

  • Permohonan informasi ditolak dengan alasan informasi dikecualikan
  • Informasi berkala tidak disediakan
  • Permintaan informasi tidak ditanggapi
  • Permintaan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  • Permintaan informasi tidak dipenuhi
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar
  • Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan

Alur dan batas waktu

  1. 1
    Ajukan keberatan kepada atasan PPID≤ 30 hari kerjasejak alasan keberatan ditemukan
  2. 2
    Atasan PPID memberi tanggapan tertulis≤ 30 hari kerjasejak keberatan dicatat
  3. 3
    Bila tidak puas, ajukan sengketa ke Komisi Informasi≤ 14 hari kerjasejak tanggapan diterima

Sumber: Pasal 36 dan 37 UU No. 14 Tahun 2008. Rincian prosedur PPID Balangan ada pada dokumen resmi di bawah.

Persyaratan

  1. 01
    Formulir keberatanMengisi formulir keberatan atas permintaan informasi.
  2. 02
    Identitas pemohonFotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon.
  3. 03
    Surat kuasaJika pengajuan diwakilkan oleh kuasa hukum atau orang lain.
  4. 04
    Bukti permohonan sebelumnyaNomor pendaftaran atau bukti permohonan informasi sebelumnya.
  5. 05
    Dokumen pendukungDokumen yang mendukung alasan keberatan.

Cara pengajuan

Datang langsung Sampaikan keberatan ke PPID Utama dengan membawa persyaratan.
Surat resmi Kirim surat keberatan beserta lampiran persyaratan.
Website PPID ppid.balangankab.go.id
Formulir, persyaratan, dan alur resmi Unduh dokumen prosedur PPID Kabupaten Balangan di Google Drive
Buka dokumen

Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk pertanyaan seputar keterbukaan informasi publik.

Hubungi Kami

Survei Kepuasan Masyarakat

Bantu kami meningkatkan layanan. Isi survei singkat tentang pengalaman Anda.

Kode QR survei kepuasan masyarakat (skm.go.id) Pindai kode QR dengan kamera ponsel, atau buka tautannya.
Isi survei
Penilaian singkat

Bagaimana layanan kami?

Satu ketukan saja. Penilaian Anda membantu kami memperbaiki layanan.

Beri nilai 1 sampai 5