Tentang Layanan
Layanan bagi pemohon informasi yang tidak puas terhadap tanggapan atau layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Keberatan menjadi mekanisme sanggahan resmi agar hak masyarakat atas informasi publik yang transparan dan akuntabel tetap terpenuhi.
Kapan Anda dapat mengajukan keberatan?
Menurut Pasal 35 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008, keberatan dapat diajukan bila terjadi salah satu hal berikut:
- Permohonan informasi ditolak dengan alasan informasi dikecualikan
- Informasi berkala tidak disediakan
- Permintaan informasi tidak ditanggapi
- Permintaan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Permintaan informasi tidak dipenuhi
- Pengenaan biaya yang tidak wajar
- Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan
Alur dan batas waktu
-
1
Ajukan keberatan kepada atasan PPID≤ 30 hari kerjasejak alasan keberatan ditemukan
-
2
Atasan PPID memberi tanggapan tertulis≤ 30 hari kerjasejak keberatan dicatat
-
3
Bila tidak puas, ajukan sengketa ke Komisi Informasi≤ 14 hari kerjasejak tanggapan diterima
Sumber: Pasal 36 dan 37 UU No. 14 Tahun 2008. Rincian prosedur PPID Balangan ada pada dokumen resmi di bawah.
Persyaratan
-
01
Formulir keberatanMengisi formulir keberatan atas permintaan informasi.
-
02
Identitas pemohonFotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon.
-
03
Surat kuasaJika pengajuan diwakilkan oleh kuasa hukum atau orang lain.
-
04
Bukti permohonan sebelumnyaNomor pendaftaran atau bukti permohonan informasi sebelumnya.
-
05
Dokumen pendukungDokumen yang mendukung alasan keberatan.
Cara pengajuan
Datang langsung
Sampaikan keberatan ke PPID Utama dengan membawa persyaratan.
Surat resmi
Kirim surat keberatan beserta lampiran persyaratan.
Website PPID
ppid.balangankab.go.id
Formulir, persyaratan, dan alur resmi
Unduh dokumen prosedur PPID Kabupaten Balangan di Google Drive
Buka dokumen